PALI, CS – Dalam rangka antisipasi pekat, gangguan 3C, sajam, narkotika, penyalahgunaan senpi, judi, miras, dan street crime, serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres PALI, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, mengeluarkan Surat Perintah Kapolres Nomor: SPRIN/1496/XI/OPS 1.3/2023 pada tanggal 16 November 2023.
Pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Simpang Lima Pendopo PALI, menjadi saksi pelaksanaan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL III. Wakapolres PALI, Kompol Farida Aprillah S.H, memimpin apel tersebut, didampingi oleh jajaran pejabat utama Polres PALI.
“Dalam pencegahan pekat, 3C, sajam, narkotika, penyalahgunaan senpi, judi, miras, street crime, dan gangguan kamtibmas lainnya, Tim UKL III melakukan giat razia kendaraan di Simpang Lima Pendopo PALI, pusat keramaian malam hari di wilayah Kabupaten PALI,” ungkap Kompol Farida Aprillah.
Dalam pelaksanaan KRYD, Tim UKL III berhasil mengamankan 27 kendaraan tanpa surat-surat serta menemukan tiga liter miras. Kompol Farida Aprillah menyoroti kurangnya kepedulian beberapa pengemudi terhadap peraturan berlalu lintas, dengan menemukan pengendara tanpa surat kelengkapan kendaraan dan yang tidak menggunakan helm standar SNI.
“Sambil memberikan penindakan, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang ke rumah masing-masing jika tidak ada keperluan mendesak, sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana kriminal,” tambahnya.
Razia terpadu ini tidak hanya menjadi langkah penindakan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Polres PALI dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)
Komentar